Jumat, 24 Juli 2009

Penilaian Diri

1. Konsep Dasar

Hakekat penilaian atau evaluasi adalah upaya sistematik dan sistemik untuk mengumpulkan dan mengolah data atau iformasi yang handal dan sahih dalam rangka melakukan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan suatu program pendidikan. Penilaian diri di tingkat kelas, selanjutnya disingkat PDK, atau “classroom self assessment” (CSA) adalah penilaian yang dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas. Penerapan konsep PDK adalah sejalan dengan penerapan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang menerapkan penilaian berbasis kelas (PBK) atau “Classroom Based Assessment (CBA)”. Kelangsungan KBM di kelas seyogyanya direncanakan secara matang, antara lain dengan mengenal kekuatan dan kelemahan diri di kelas. Hasil-hasil PDK merupakan masukan bagi guru di kelas dan bagi pimpinan sekolah untuk meningkatkan kinerja semua staf dan guru-guru di sekolah di masa datang.

Urgensi penyelenggaraan PDK sangat terasa manfaatnya manakala dihubungkan dengan rencana penerapan KBK yang akan diterapkan pada tahun 2004 dengan mengacu pada paradifma baru yang mewujudkan pencapaian target kompetensi yang lebih tinggi sehingga pencapaian tersebut terjamin adanya peningkatan kualitas secara berkesinambungan, agar produknya selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Negara. Konsep dasar PDK meliputi:

Pertama, tujuan program pembelajaran setiap mata pelajaran yang harus dicapai oleh siswa berdasarkan kompetensi yang ditetapkan oleh sekolah.

Kedua, standar keberhasilan yang harus dicapai oleh siswa berdasarkan kriteria yang dijadikan rujukan. Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan dan batasan penggunaan kriteria, agar kualitas pencapaian kriteria akan selalu direvisi dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan kualitas.Standar dimaksud adlah kesepakatan pernyataan walaupun hanya menggunakan pertimbangan terhadap pencapaian kriteria.

Ketiga, persyaratan ambang merupakan konsep yang perlu dipahami dalam pengembangan standar yang dijadikan rujukan PDK sebagai batas atau syarat minimal keberhasilan atau efektifitas suatu kinerja.

Keempat, PDK sebagai penilaian internal merupakan integral dengan penilaian eksternal dimana penilaian eksternal diharapkan akan merujuk pada hasil penilaian internal. Obyektifitas penilaian eksternal akan sangat bergantung pada hasil penilaian internal.

Kelima, model penilaian diri adalah suatu paradigma yang banyak digunakan dalam penilaian program yang tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Model PDK menitikberatkan pada aspek perbaikan mutu pengajaran bagi guru dan pembelajaran bagi siswa di kelas dengan berpedoman pada rambu-rambu kurikulum berbasis kompetensi.

Keenam, pemanfaatan hasil PDK akan sangat beragam dari satu assessor dengan assessor lain, sehingga setiap assessor dalam melakukan perbaikan mutu pengajaran dan pembelajaran berbeda satu dengan yang lain.

2. Ciri Penilaian Diri

• Termotivasi sendiri: sekolah melihat PDK sebagai upaya untuk mengenal kekuatan dan kekurangan diri. Karena guru dan siswa mengenal kekuatan dan kelemahannya, diperlukan usaha perencanaan untuk melakukan perbaikan kegiatan pengajaran dan pembelajaran di masa datan. Bila guru dan siswa termotivasi sendiri, maka hasil PDK akan obyektif dan dilakukan bukan karena desakan dari luar.

• Adanya komitmen kepala sekolah: Bila PDK dipersepsi sebagai bagian dari perencanaan sekolah, maka pemimpin sekolah, staf dan guru-guru serta siswa akan sungguh-sungguh melaksanakan PDK. Sebaliknya, bila pimpinan sekolah tidak menyakini manfaat PDK, mustahil kegiatan PDK akan berjalan dengan baik.

• Tersosialisasi dengan baik: Pentingnya penyelenggaraan PDK harus diyakini oleh semua pegelola sekolah karena PDK menyangkut kinerja sekolah. Bila tersosialisasikan dengan baik, semua pihak akan mendukung pelaksanaan PDK, sehingga data yang terkumpul diharapkan dapat diolah secara cermat dan hasilnya mampu melakukan perbaikan kegiatan PBM.

• Berlangsung sinambung: PDK didasari sebagai bagaian dari manajemen sekolah yang berlangsung secara berkesinambungan dalam kerangka pengelolaan kegiatan PBM yang bermutu dan peningkatan mutu sekolah.

• Transparasi: Pengungkapan hasil PDK dimungkinkan terjadi mekanisme cross-check bagi data yang dikumpulkan. Transparasi dapat dicapai bilamana semua pihak merasa perlu mengenali diri sendiri sebelum merencanakan kegiatan di masa dating.


3. Kriteria penilaian diri


Kriteria penilaian diri (KPD) meliputi (1) isi materi yang diajarkan, (2) presentasi apa yang telah dipelajari, dan (3) kerjasama diantara pimpinan sekolah, guru dan siswa. Kriteria isi materi yang diajarkan meliputi sejauh mana guru menarik perhatian siswa terhadap apa yang diajarkan di kelas dan memberi pengaruh terhadap orang tua siswa dan lingkungan apa yang terjadi di luar kelas. Guru dapat menilai dirinya sendiri berdasarkan perhatian dan keberhasilan siswa. Presentasi apa yang telah diajarkan oleh guru memiliki kualitas akademik, sehingga siswa dapat mempercayai informasi informasi guru untuk diketahui siswa lebih lanjut terhadap pengembangan kemampuan diri siswa. Pendekatan penilaian acuan kriteria atau domain tepat digunakan untuk melihat kualitas pencapaian siswa. Kualitas presentasi siswa memberi cirri keberhasilan siswa sehingga siswa dapat mengetahui, menilai dan memperbaiki dirinya berdasrkan hasil penilaian dari gurunya. Kerjasama diantara pimpinan sekolah, guru dan siswa memiliki frekuensi partisipasi pertemuan lebih sering sehingga pelaksanaan penilaian diri untuk melakukan perbaikan program KBM yang masih lemah dapat tercapai secara maksimal.



RELATED ARTICLE


0 komentar:

Senin, 7 Juli 2014
Grab this Widget ~ Blogger Accessories